AKADEMI KEPOLISIAN (AKPOL)



AKADEMI KEPOLISIAN (AKPOL)

Akademi Kepolisian atau AKPOL adalah Sekolah yang sangat dibanggakan oleh POLRI yang disiapkan untuk membimbing, membina dan melatih calon perwira POLRI. Setelah lulus dan dilantik, taruna AKPOL akan mendapatkan pangkat IPDA (Inspektur Dua) dan itu adalah pangkat terendah dari seorang perwira POLRI. Sedikit penjelasan, langsung saja ke bagian persyaratan dan alur pendaftarannya. Selamat membaca, semoga membantu! #SalamSukses


PERSYARATAN AKADEMI KEPOLISIAN (AKPOL)

PERSYARATAN UMUM :
1.      Warga Negara Indonesia (Pria dan Wanita);
2.      Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3.      Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
4.      Pendidikan paling rendah SMA/MA/SMU/SLTA atau yang sederajat;
5.      usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
6.      sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
7.      tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan di buktikan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
8.      berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
9.      lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
PERSYARATAN LAIN :
    1. usia minimal 17 tahun, maksimal 21 tahun;
    2. nilai ujian nasional dengan nilai minimum :
      • untuk persyaratan nilai kelulusan tahun 2011 dengan nilai hasil ujian akhir nasional (HUAN) untuk IPA min 6,5 (enam koma lima) dan untuk IPS min 7,0 (tujuh koma nol)
      • untuk persyaratan nilai kelulusan tahun 2012 dengan nilai hasil ujian akhir nasional (HUAN) untuk IPA min 6,5 (enam koma lima) dan untuk IPS min 7 (tujuh)
      • untuk persyaratan kelulusan thn 2013 dengan nilai hasil ujian akhir nasional (HUAN) untuk ipa min 7 (tujuh) dan untuk ips 7,25 (tujuh koma dua lima)
      • untuk persyaratan kelulusan thn 2014 dengan nilai ujian nasional min 6,5 (enam koma lima)
      • untuk persyaratan kelulusan thn 2015 dengan nilai hasil ujian akhir nasional (HUAN) untuk ipa min 7 (tujuh) dan untuk ips 7,25 (tujuh koma dua lima)
    3. berijazah serendah-rendahnya smu/madrasah aliyah jurusan ipa/ips dengan ketentuan bagi lulusan tahun 2015 (yang masih kelas iii) menggunakan nilai rata-rata rapor kelas III semester 1 (semester terakhir) dengan ketentuan :
      • nilai rata-rata minimal 72,50 (tujuh dua , lima nol)
      • setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dengan nilai un min 72,50 (tujuh dua kma lima nol)
    4. bukan merupakan lulusan program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C;
    5. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
      • pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm
      • wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm
    6. berdomisili di wilayah polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) thn terhitung pada saat buka dik yg dibuktikan dgn ktp dan/atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat dan kk atau ijazah/sttb/rapor terakhir (kecuali peserta dari sma taruna nusantara dan smat krida nusantara);
    7. belum pernah nikah , sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan akpol , belum pernah melahirkan bagi catar wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi catar pria ;
    8. bersedia menjalani ikatan dinas pertama (idp) min selama 10 (sepuluh) thn tmt diangkat menjadi Tar Akpol;
    9. memperoleh persetujuan dari ortu/wali;
    10. tdk terikat perjanjian ikatan dinas dgn instansi lain;
    11. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
      • mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
      • bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan , bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna akpol
    12. bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
    13. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panda dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
      • pemeriksaan administrasi awal
      • pemeriksaan kesehatan tahap I;
      • pemeriksaan dan pengujian psikologi;
      • pengujian akademik, yang meliputi :
        1. Pengetahuan Umum;
        2. Bahasa Indonesia;
        3. Matematika (IPA dan IPS);
      • pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
      • pengujian kesamaptaan jasmani dan antropometri ;
      • pendalaman PMK;
      • pemeriksaan administrasi akhir;
      • sidang terbuka kelulusan tingkat panda;
    14. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI);
    15. mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panpus dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
      • sistem gugur meliputi :
        1. rikmin;
        2. rikkes;
        3. rik psi wawancara dan pendalaman pmk
        4. uji jasmani dan antropometri
      • sistem ranking;
        1. uji tpa dan toefl
        2. pemeriksaan penampilan
        3. Sidang Terbuka Kelulusan Tingkat Akhir Panpus
Jadwal Pendaftaran

Tingkat Daerah
  • 8 s/d 25 April : Pendaftaran Online
  • 8 s/d 26 April : Verifikasi & Pemeriksaan Administrasi Awal di Polres/Ta/Tabes/Metro dan Polda & Pengumuman selaku Panitia Penerimaan Panbanrim
  • 27 April : Penandatanganan Pakta Integritas di Polres/Ta/Tabes/Metro dan Polda
  • 29 April s/d 3 Mei : Verifikasi, Daftar Ulang di Panitia Daerah (Polda) & Pemeriksaan Administrasi Awal; Ukur Tinggi & Berat Badan
  • 4 s/d 6 Mei : Pemeriksaan Kesehatan I
  • 22 Mei : Pemeriksaan Psikologi
  • 26 s/d 27 Mei : Uji Akademik
  • 30 s/d 31 Mei : Pemeriksaan Kesehatan II
  • 7 Juni : Uji Kemampuan Jasmani & Anthropometri
  • 16 Juni : Pendalaman PMK
  • 16 Juni : Pemeriksaan Administrasi Akhir
  • 24 Juni : Sidang Penetapan Lulus Tingkat Polda
  • 1 s/d 24 Juli : Seleksi Akpol Tingkat Pusat
Tingkat Pusat

  • 2 s/d 5 Juli : Penandatanganan Pakta Integritas, Pemeriksaan Administrasi & Pemeriksaan Kesehatan (I, II & Keswa)
  • 6 Juli : Sidang Pemulangan Thp I, Isi Inventory Psikologi & Isi Data PMK
  • 7 s/d 9 Juli : Pemeriksaan Psikologi Wawancara & PMK Wawancara
  • 12 s/d 13 Juli : Uji Akademik (TPA & TOEFL dengan Sistem CAT)
  • 19 s/d 21 Juli : Uji Kesamaptaan Jasmani (A, B & renang)
  • 22 s/d 23 Juli : Pemeriksaan Penampilan
  • 24 Juli : Sidang Kelulusan Akhir



Pendaftaran Online
  1. Pendaftar membuka website penerimaan.polri.go.id; 
  2. Tekan tombol Daftar, pilih salah satu macam seleksi; 
  3. Isi Form Registrasi dengan data yang sebenarnya, catat nomor registrasi & password (untuk melakukan login, perubahan data dan cetak biodata pendaftar); 
  4. Tekan tombol printer untuk mencetak biodata, yang nantinya digunakan untuk melakukan verifikasi di Polres atau Polda sebagai Panbanrim; 
  5. Tekan ikon Microsoft Word untuk mengunduh berkas persyaratan.
Verifikasi di Polres dan Polda selaku Panbanrim
Pendaftar melakukan verifikasi di Polres atau Polda sebagai Panbanrim dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan. Sekaligus mengukur tinggi dan berat badan. Berkas Persyaratan yang menjadi materi pemeriksaan adalah :
  1. Surat Permohonan : ditulis dengan tinta warna hitam di atas kertas folio bergaris bermaterai Rp. 6.000,-; ditulis sendiri oleh pelamar; menggunakan huruf balok tanpa coretan/dihapus.
  2. fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir,
  3. bagi yang tidak memiliki akte kelahiran dapat menggunakan Surat Keterangan Kelahiran/Surat Kenal Lahir
  4. akte kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan kelahiran dibuat oleh bupati/walikota setempat;
  5. jika akte kelahiran/surat kenal lahir hilang/rusak/ terdapat kesalahan/ perubahan, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  6. fotokopi Ijazah pendidikan umum sampai dengan pendidikan terakhir
  7. fotokopi Ijazah beserta transkrip/daftar nilai
  8. jika Ijazah hilang/rusak/terdapat kesalahan/ perubahan, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
  9. fotokopi Ijazah dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penyesuaian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. fotokopi Ijazah yang digunakan harus sesuai dengan yang diterbitkan oleh sekolah/perguruan tinggi;
  11. fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang dikeluarkan BAN-PT dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi.
  12. bagi siswa yang masih duduk di kelas 3 (tiga) agar membawa raport atau fotocopy raport yang telah dilegalisir;
  13. fotokopi surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (di luar kesehatan Polri);
  14. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK
  15. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pendaftar dengan masa penerbitan minimal 1 (satu) tahun terakhir terhitung pada saat waktu pembukaan pendidikan;
  16. persetujuan orang tua/wali
  17. pernyataan belum pernah nikah
  18. daftar riwayat hidup
  19. surat perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota Polri
  20. surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain
  21. surat pernyataan orang tua/wali
Keterangan :
  • semua persyaratan Administrasi dibuat rangkap 3 (tiga).
  • Pemeriksaan Administrasi Awal & Penilaian Panitia menerima dokumen berupa persyaratan dari peserta, selanjutnya dilakukan pemeriksaan untuk menyatakan keabsahan dan kelengkapan dokumen.
  • Penilaian hasil pemeriksaan administrasi berupa penilaian kualitatif yaitu : Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak memenuhi Syarat (TMS)
  • Hal-hal lain yang perlu dibawa oleh peserta :
    1. selama mengikuti seleksi memakai kemeja lengan panjang warna putih dan celana panjang bahan warna hitam;
    2. Pada saat rikkes tahap 1 dan rikkes tahap 2 membawa kaos oblong dan celana pendek warna putih;
    3. pada saat uji renang membawa pakaian renang;
    4. pada saat pemeriksaan anthropometri calon siswa Pria membawa celana pendek warna putih dan calon siswa wanita membawa pakaian renang;
    5. peralatan tulis (ballpoint pens, penghapus pulpen (tipp-ex), pensil, dan penghapus pensil.
Pemeriksaan Administrasi Awal di Polres dan Polda
  1. Tahapan pemeriksaan Administrasi Awal di Polres dan Polda selaku Panbanrim ini merupakan lanjutan dan satu kesatuan dari tahapan verifikasi.
  2. Pendaftar melakukan penandatanganan dan pengucapan Pakta Integritas di Polres dan Polda selaku Panbanrim.
  3. Pemeriksaan Administrasi Awal di Polda selaku panitia DaerahTahapan ini sama dengan pemeriksaan Administrasi Awal di Polres atau Polda selaku Panbanrim, yang membedakan adalah tahapan ini dilakukan di Polda.
Pemeriksaan Kesehatan tahap 1
Pemeriksaan Keshatan tahap 1, meliputi :
  1. bentuk kepala;
  2. Bentuk kaki (normal, X atau O);
  3. bentuk telapak kaki;
  4. varikokel;
  5. varices;
  6. ambeien;
  7. THT (Telinga, Hidung dan Tenggorakan);
  8. pengecekan Tekanan Darah (normal, darah rendah atau darah tinggi);
  9. tes nadi (per menit);
  10. pengukuran tinggi dan berat badan;
  11. tes kesehatan mata.
Sistem Penilaian 1
Sistem Penilaian untuk Pemeriksaan Kesehatan tahap 1 berupa nilai kualitatif dan kuantiatif yaitu :
  1. Nilai B yaitu 70 sampai dengan 75
  2. Nilai C yaitu 60 sampai dengan 67
  3. Nilai K1 yaitu 55 sampai dengan 57
  4. Nilai K2 yaitu 50
  5. Memenuhi syarat (MS) stakes I dan 2 (nilai B/C);
  6. Memenuhi syarat, stakes 3 (nilai K1) dengan catatan “K1” tidak dapat diubah menjadi nilai B/C;
  7. Tidak memenuhi syarat, stakes 4 (nilai K2) tidak dapat diluluskan dengan pertimbangan karena kelainan kesehatan.
Pemeriksaan Psikologi
Serangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan dan pengolahan data psikologi untuk mengungkap karakteristik individu berdasarkan nilai dan persyaratan yang ditetapkan, dan Tes Psikologi tingkat daerah dilaksanakan secara tertulis. Bagi pendaftar yang lulus Tingkat Daerah, pelaksanaan Tes Psikologi di Tingkat Pusat dilaksanakan dengan metode wawancara.

Ujian Psikologi (tingkat daerah), meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
  1. faktor kecerdasan
  2. kecerdasan umum;
  3. kemampuan praktis
  4. kemampuan verbal;
  5. kemampuan abstrak.
  6. faktor kepribadian
  7. prososial;
  8. pengendalian diri;
  9. penyesuaian diri;
  10. kepercayaan diri.
  11. faktor minat
  12. prosedural;
  13. pelayanan sosial;
  14. adil;
  15. kebenaran;
  16. demokratis;
  17. humanisme.
  18. sikap kerja
  19. kecepatan;
  20. daya tahan;
  21. ketelitian.
  22. Sistem Penilaian
nilai psikologi diwujudkan dalam skala 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut
  • 0 – 40 : Kurang sekali;
  • 41 – 60 : Kurang;
  • 61 – 80 : cukup;
  • 81 – 100 : Baik.
nilai psikologi dinyatakan memenuhi syarat (MS) adalah 61 ke atas, dan tidak memenuhi syarat (TMS) adalah 60 ke bawah.

Pemeriksaan Uji Akademik
Serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa akademik terhadap pendaftar, untuk mengukur kondisi jasmani Calon Taruna Akpol, Calon Siswa SIPSS dan Calon Siswa Brigadir.

Pemeriksaan Kesehatan tahap 2
Prosedur Pemeriksaan Kesehatan tahap II

  1. Pemeriksaan foto Toraks;
  2. Pemeriksaan elektrokardiografi (EKG);
  3. Pemeriksaan Laboratorium :
  4. urine, meliputi :
    • kejernihan;
    • berat jenis (BJ);
    • tingkat keasaman;
    • leukosit;
    • nitrit;
    • protein;
    • reduksi;
    • urobilinogen;
    • keton;
    • bilirubin;
    • eritrosit;
    • sedimen;
  5. darah, meliputi :
    • hemoglobin;
    • leukosit;
    • eritrosit;
    • trombosit
    • hematokrit;
    • laju endap darah;
    • hitung jenis;
  6. kimia darah, meliputi :
    • serum glutamat piruvate transaminase (SGPT);
    • gula darah puasa.
Sistem Penilaian

Sistem Penilaian untuk Pemeriksaan Kesehatan tahap II berupa nilai kualitatif dan kuantiatif yaitu :
  • Nilai B yaitu 70 sampai dengan 75
  • Nilai C yaitu 60 sampai dengan 67
  • Nilai K1 yaitu 55 sampai dengan 57
  • Nilai K2 yaitu 50
  • Memenuhi syarat (MS) stakes I dan 2 (nilai B/C);
  • Memenuhi syarat, stakes 3 (nilai K1) dengan catatan “K1” tidak dapat diubah menjadi nilai B/C;
  • Tidak memenuhi syarat, stakes 4 (nilai K2) tidak dapat diluluskan dengan pertimbangan karena kelainan kesehatan.

Uji Kemampuan Jasmani & Pemeriksaan Anthropometri
Ujian kesamaptaan jasmani, materi yang diujikan adalah kesamaptaan A, kesamaptaan B, renang dan anthropometri.
  • Lari 12 menit
    1. peserta dibagi dalam beberapa kelompok berdasarkan nomor urut ujian,
    2. selanjutnya kelompok pertama setelah melakukan pemanasan, menuju garis start,
    3. kemudian kelompok berikutnya untuk persiapan dan melakukan pemanasan, demikian seterusnya; 
    4. starter merangkap timer (pemegang stop watch) memberi aba-aba “bersedia, siap, ya” dan langsung menghidupkan stop watch; 
    5. setelah aba-aba “ya” peserta langsung lari mengelilingi lapangan dengan arah berlawanan jarum jam mengikuti garis lintasan selama 12 menit; 
    6. petugas starter/timer mengumumkan melalui pengeras suara bahwa waktu telah berjalan 2, 4, 6, 8, 10 menit serta pada saat 10 detik terakhir memberikan hitungan mundur 10, 9, 8 dan seterusnya sampai dengan hitungan 1 diakhiri dengan tanda peluit panjang; 
    7. setelah petugas starter/timer meniup peluit panjang, timer mengumumkan bahwa waktu sudah habis, agar peserta berhenti melepaskan nomor dada dan berjalan berbalik arah menuju tempat istirahat; 
    8. koordinator kesamaptaan “A” (lari 12 menit) memberikan peringatan/teguran kepada peserta yang masih melakukan lari atau jalan apabila tanda waktu 12 menit telah dibunyikan
  • Renang ;
    1. Peserta menggunakan gaya renang yang dikuasai (bebas gaya).;
    2. Peserta yang Memenuhi Syarat (MS) :
      • peserta menempuh jarak 25 meter;
      • waktu yang ditempuh oleh peserta dengan Nilai Batas Lulus 41 adalah untuk pria diatas 55 detik dan wanita diatas 60 detik.; 
    3. Peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) :
      • Peserta tidak mencapai jarak 25 meter;
      • Mendapat nilai 0 (nol) karena tidak melaksanakan ujian renang; 
      • Mendapatkan nilai dibawah nilai batas lulus.;
    4. Perlengkapan yang harus dibawa :
      • pria dan wanita menggunakan pakaian renang tidak boleh memakai perhiasan/benda yang mengganggu gerakan atau bagian tubuh tidak boleh menggunakan kaca mata renang atau alat bantu lainnya
      • pria menggunakan celana pendek warna hitam sejenis celana renang;
      • wanita menggunakan celana pendek dan pakaian warna biru tua sejenis pakaian renang tanpa lengan.
  • Pemeriksaan Anthropometri
    1. menentukan tipe tubuh (Somatotype)
    2. Endomorphic (gemuk);
    3. Mesomorphic (atletis / ideal);
    4. Ectomorphic (kurus).
    5. Pemeriksaan kelainan tubuh
    6. Kepala (miring kanan/kiri);
    7. Leher menjulur ke depan (Head Posture);
    8. Bahu kiri/kanan rendah (shoulder droop);
    9. Bahu kiri/kanan ke depan (shoulder thrust);
    10. Lekuk tulang punggung ke depan (lordosis);
    11. Lekuk tulang punggung ke belakang (kyphosis);
    12. Tulang belakang berbentuk S (scoliosis);
    13. Dada (pipih/ceking);
    14. Dada meruncing ke depan;
    15. Perut menonjol ke depan (abdominal ptosis);
    16. Tipe tubuh (gemuk/kurus);
    17. Pinggul (hip thrust);
    18. Keseimbangan Panggul;
    19. Lutut maju ke depan (knee thrust);
    20. Kaki ( X );
    21. Kaki (O);
    22. Arah telapak kaki;
    23. Telapak kaki datar (foot flat);
    24. Sikap;
    25. Cara Berjalan;
    26. Kelainan lain :
      • mata juling;
      • telinga lebar sebelah;
      • gigi tonggos kelihatan;
      • kulit, muka hitam/bercak-bercak;
      • tangan bengkok;
      • jari – jari tangan/kaki tidak dapat ditekuk.
Pemeriksaan Penelusuran Mental Kepribadian
kegiatan penelusuran yang dilaksanakan secara terus menerus oleh fungsi Paminal, dengan meneliti riwayat dan latar belakang Calon, sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kelulusan/melanjutkan pendidikan/ menjalani dinas kepolisian

Pemeriksaan Administrasi Akhir
Sidang Lulus Sementara Tingkat Polda
Supervisi dari Pusat
Sidang Penetapan Kelulusan Tingkat Daerah
Pengumuman peserta yang lulus tingkat Daerah untuk dikirim mengikuti seleksi di tingkat pusat.

Seleksi Tingkat Pusat
Serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pusat, seleksi Tingkat Pusat hanya dilaksanakan oleh Calon Taruna Akpol dan Calon Siswa SIPSS yang telah lulus tahapan Seleksi Tingkat Daerah. Sedangkan Calon siswa Brigadir dan Tamtama hanya melaksanakan ujian seleksi Tingkat Daerah.

Keterlibatan Instansi diluar Institusi Polri sebagai tenaga outsourcing :
Pemeriksaan Administrasi :
  1. disdukcapil (dinas kependudukan dan catatan sipil) --> pemeriksaan KTP dan KK
  2. Diknas (Pendidikan Nasional) --> pemeriksaan keabsahan ijazah, raport
  3. BAN-PT (badan akreditasi nasional - Perguruan Tinggi) --> pemeriksan keabsahan akreditasi Perguruan tinggi
Pemeriksaan Kesehatan :
  1. IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam rangka mengawasi dan memeriksa kesehatan tahap 1 dan 2
  2. Laboratorium Kesehatan
  3. Pemeriksaan Psikologi Rik Psi melibatkan HIMPSI (Himpunan Psikologi) dalam rangka mengawasi dan memeriksa Pemeriksaan Psikologi
  4. Uji Akademik melibatkan Diknas setempat dalam rangka menyusun naskah ujian akademik dan turut menyelenggarakan Uji Akademik
  5. Uji Jasmani melibatkan Dispora setempat untuk mengawasai dan menyelenggarakan uji Jasmani;
  6. PMK melibatkan melibatkan tokoh masyarakat, ketua lingkungan setempat dan masyarakat;
  7. LSM untuk mengawasi seluruh kegiatan seleksi.


CONVERSATION

0 comments:

Post a Comment