AKADEMI KEPOLISIAN (AKPOL)
Akademi Kepolisian atau AKPOL adalah Sekolah yang
sangat dibanggakan oleh POLRI yang disiapkan untuk membimbing, membina dan
melatih calon perwira POLRI. Setelah lulus dan dilantik, taruna AKPOL akan
mendapatkan pangkat IPDA (Inspektur Dua) dan itu adalah pangkat terendah dari
seorang perwira POLRI. Sedikit penjelasan, langsung saja ke bagian persyaratan
dan alur pendaftarannya. Selamat membaca, semoga membantu! #SalamSukses
PERSYARATAN AKADEMI KEPOLISIAN (AKPOL)
PERSYARATAN UMUM :
1. Warga
Negara Indonesia (Pria dan Wanita);
2. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
4. Pendidikan
paling rendah SMA/MA/SMU/SLTA atau yang sederajat;
5. usia min 18
tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
6. sehat jasmani dan rohani (surat
keterangan sehat dari institusi kesehatan);
7. tidak pernah dipidana karena
melakukan suatu kejahatan di buktikan SKCK (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian) dari polres setempat;
8. berwibawa, jujur, adil dan
berkelakuan tidak tercela;
9. lulus pendidikan dan pelatihan
pembentukan anggota kepolisian.
PERSYARATAN LAIN :
- usia minimal 17 tahun, maksimal 21 tahun;
- nilai ujian nasional dengan nilai minimum :
- untuk persyaratan nilai kelulusan tahun 2011
dengan nilai hasil ujian akhir nasional (HUAN) untuk IPA min 6,5 (enam
koma lima) dan untuk IPS min 7,0 (tujuh koma nol)
- untuk persyaratan nilai kelulusan tahun 2012
dengan nilai hasil ujian akhir nasional (HUAN) untuk IPA min 6,5 (enam
koma lima) dan untuk IPS min 7 (tujuh)
- untuk persyaratan kelulusan thn 2013 dengan
nilai hasil ujian akhir nasional (HUAN) untuk ipa min 7 (tujuh) dan
untuk ips 7,25 (tujuh koma dua lima)
- untuk persyaratan kelulusan thn 2014 dengan
nilai ujian nasional min 6,5 (enam koma lima)
- untuk persyaratan kelulusan thn 2015 dengan
nilai hasil ujian akhir nasional (HUAN) untuk ipa min 7 (tujuh) dan
untuk ips 7,25 (tujuh koma dua lima)
- berijazah serendah-rendahnya smu/madrasah aliyah
jurusan ipa/ips dengan ketentuan bagi lulusan tahun 2015 (yang masih
kelas iii) menggunakan nilai rata-rata rapor kelas III semester 1
(semester terakhir) dengan ketentuan :
- nilai rata-rata minimal 72,50 (tujuh dua , lima
nol)
- setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah
dengan nilai un min 72,50 (tujuh dua kma lima nol)
- bukan merupakan lulusan program pendidikan
kesetaraan paket A, paket B dan paket C;
- tinggi badan minimal (dengan berat badan
seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
- pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm
- wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm
- berdomisili di wilayah polda tempat pendaftaran
minimal 1 (satu) thn terhitung pada saat buka dik yg dibuktikan dgn ktp
dan/atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat dan kk atau
ijazah/sttb/rapor terakhir (kecuali peserta dari sma taruna nusantara dan
smat krida nusantara);
- belum pernah nikah , sanggup tidak menikah/kawin
selama dalam pendidikan akpol , belum pernah melahirkan bagi catar wanita
dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi catar pria ;
- bersedia menjalani ikatan dinas pertama (idp)
min selama 10 (sepuluh) thn tmt diangkat menjadi Tar Akpol;
- memperoleh persetujuan dari ortu/wali;
- tdk terikat perjanjian ikatan dinas dgn instansi
lain;
- bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai
pegawai/karyawan :
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala
instansi yang bersangkutan
- bersedia diberhentikan dari status
pegawai/karyawan , bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan
taruna akpol
- bagi yang memiliki prestasi di tingkat
provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk
dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
- mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian
tingkat Panda dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan
kegiatan sebagai berikut :
- pemeriksaan administrasi awal
- pemeriksaan kesehatan tahap I;
- pemeriksaan dan pengujian psikologi;
- pengujian akademik, yang meliputi :
- Pengetahuan Umum;
- Bahasa Indonesia;
- Matematika (IPA dan IPS);
- pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk
Keswa);
- pengujian kesamaptaan jasmani dan antropometri
;
- pendalaman PMK;
- pemeriksaan administrasi akhir;
- sidang terbuka kelulusan tingkat panda;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara
kesatuan republik indonesia (NKRI);
- mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian
tingkat Panpus dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan
kegiatan sebagai berikut :
- sistem gugur meliputi :
- rikmin;
- rikkes;
- rik psi wawancara dan pendalaman pmk
- uji jasmani dan antropometri
- sistem ranking;
- uji tpa dan toefl
- pemeriksaan penampilan
- Sidang Terbuka Kelulusan Tingkat Akhir Panpus
Jadwal Pendaftaran
Tingkat Daerah
- 8 s/d
25 April : Pendaftaran Online
- 8 s/d
26 April : Verifikasi & Pemeriksaan Administrasi Awal di
Polres/Ta/Tabes/Metro dan Polda & Pengumuman selaku Panitia Penerimaan
Panbanrim
- 27
April : Penandatanganan Pakta Integritas di Polres/Ta/Tabes/Metro dan
Polda
- 29
April s/d 3 Mei : Verifikasi, Daftar Ulang di Panitia Daerah (Polda) &
Pemeriksaan Administrasi Awal; Ukur Tinggi & Berat Badan
- 4 s/d 6
Mei : Pemeriksaan Kesehatan I
- 22 Mei
: Pemeriksaan Psikologi
- 26 s/d
27 Mei : Uji Akademik
- 30 s/d
31 Mei : Pemeriksaan Kesehatan II
- 7 Juni
: Uji Kemampuan Jasmani & Anthropometri
- 16 Juni
: Pendalaman PMK
- 16 Juni
: Pemeriksaan Administrasi Akhir
- 24 Juni
: Sidang Penetapan Lulus Tingkat Polda
- 1 s/d
24 Juli : Seleksi Akpol Tingkat Pusat
Tingkat Pusat
- 2 s/d 5
Juli : Penandatanganan Pakta Integritas, Pemeriksaan Administrasi &
Pemeriksaan Kesehatan (I, II & Keswa)
- 6 Juli
: Sidang Pemulangan Thp I, Isi Inventory Psikologi & Isi Data PMK
- 7 s/d 9
Juli : Pemeriksaan Psikologi Wawancara & PMK Wawancara
- 12 s/d
13 Juli : Uji Akademik (TPA & TOEFL dengan Sistem CAT)
- 19 s/d
21 Juli : Uji Kesamaptaan Jasmani (A, B & renang)
- 22 s/d
23 Juli : Pemeriksaan Penampilan
- 24 Juli
: Sidang Kelulusan Akhir
Pendaftaran Online
- Pendaftar membuka website
penerimaan.polri.go.id;
- Tekan tombol Daftar, pilih salah satu macam
seleksi;
- Isi Form Registrasi dengan data yang sebenarnya,
catat nomor registrasi & password (untuk melakukan login, perubahan
data dan cetak biodata pendaftar);
- Tekan tombol printer untuk mencetak biodata, yang
nantinya digunakan untuk melakukan verifikasi di Polres atau Polda sebagai
Panbanrim;
- Tekan ikon Microsoft Word untuk mengunduh berkas
persyaratan.
Verifikasi di Polres
dan Polda selaku Panbanrim
Pendaftar melakukan verifikasi di Polres
atau Polda sebagai Panbanrim dengan membawa kelengkapan berkas persyaratan.
Sekaligus mengukur tinggi dan berat badan. Berkas Persyaratan yang menjadi
materi pemeriksaan adalah :
- Surat Permohonan : ditulis dengan tinta warna
hitam di atas kertas folio bergaris bermaterai Rp. 6.000,-; ditulis
sendiri oleh pelamar; menggunakan huruf balok tanpa coretan/dihapus.
- fotokopi akte kelahiran/surat kenal lahir,
- bagi yang tidak memiliki akte kelahiran dapat
menggunakan Surat Keterangan Kelahiran/Surat Kenal Lahir
- akte kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan
kelahiran dibuat oleh bupati/walikota setempat;
- jika akte kelahiran/surat kenal lahir
hilang/rusak/ terdapat kesalahan/ perubahan, harus dilampiri surat
keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
- fotokopi Ijazah pendidikan umum sampai dengan
pendidikan terakhir
- fotokopi Ijazah beserta transkrip/daftar nilai
- jika Ijazah hilang/rusak/terdapat kesalahan/
perubahan, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang;
- fotokopi Ijazah dari sekolah/perguruan tinggi
luar negeri harus mendapat penyesuaian dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
- fotokopi Ijazah yang digunakan harus sesuai
dengan yang diterbitkan oleh sekolah/perguruan tinggi;
- fotokopi sertifikat akreditasi program studi yang
dikeluarkan BAN-PT dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi.
- bagi siswa yang masih duduk di kelas 3 (tiga)
agar membawa raport atau fotocopy raport yang telah dilegalisir;
- fotokopi surat keterangan berbadan sehat yang
dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah (di luar
kesehatan Polri);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu
Keluarga (KK) pendaftar dengan masa penerbitan minimal 1 (satu) tahun
terakhir terhitung pada saat waktu pembukaan pendidikan;
- persetujuan orang tua/wali
- pernyataan belum pernah nikah
- daftar riwayat hidup
- surat perjanjian Ikatan Dinas Pertama Anggota
Polri
- surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan
instansi lain
- surat pernyataan orang tua/wali
Keterangan :
- semua persyaratan Administrasi dibuat rangkap 3
(tiga).
- Pemeriksaan Administrasi Awal & Penilaian
Panitia menerima dokumen berupa persyaratan dari peserta, selanjutnya
dilakukan pemeriksaan untuk menyatakan keabsahan dan kelengkapan dokumen.
- Penilaian hasil pemeriksaan administrasi berupa
penilaian kualitatif yaitu : Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak memenuhi
Syarat (TMS)
- Hal-hal lain yang perlu dibawa oleh peserta :
- selama mengikuti seleksi memakai kemeja lengan
panjang warna putih dan celana panjang bahan warna hitam;
- Pada saat rikkes tahap 1 dan rikkes tahap 2 membawa
kaos oblong dan celana pendek warna putih;
- pada saat uji renang membawa pakaian renang;
- pada saat pemeriksaan anthropometri calon siswa
Pria membawa celana pendek warna putih dan calon siswa wanita membawa
pakaian renang;
- peralatan tulis (ballpoint pens, penghapus
pulpen (tipp-ex), pensil, dan penghapus pensil.
Pemeriksaan
Administrasi Awal di Polres dan Polda
- Tahapan pemeriksaan Administrasi Awal di Polres
dan Polda selaku Panbanrim ini merupakan lanjutan dan satu kesatuan dari
tahapan verifikasi.
- Pendaftar melakukan penandatanganan dan
pengucapan Pakta Integritas di Polres dan Polda selaku Panbanrim.
- Pemeriksaan Administrasi Awal di Polda selaku
panitia DaerahTahapan ini sama dengan pemeriksaan Administrasi Awal di
Polres atau Polda selaku Panbanrim, yang membedakan adalah tahapan ini
dilakukan di Polda.
Pemeriksaan Kesehatan
tahap 1
Pemeriksaan Keshatan tahap 1, meliputi :
- bentuk kepala;
- Bentuk kaki (normal, X atau O);
- bentuk telapak kaki;
- varikokel;
- varices;
- ambeien;
- THT (Telinga, Hidung dan Tenggorakan);
- pengecekan Tekanan Darah (normal, darah rendah
atau darah tinggi);
- tes nadi (per menit);
- pengukuran tinggi dan berat badan;
- tes kesehatan mata.
Sistem Penilaian 1
Sistem Penilaian untuk Pemeriksaan
Kesehatan tahap 1 berupa nilai kualitatif dan kuantiatif yaitu :
- Nilai B yaitu 70 sampai dengan 75
- Nilai C yaitu 60 sampai dengan 67
- Nilai K1 yaitu 55 sampai dengan 57
- Nilai K2 yaitu 50
- Memenuhi syarat (MS) stakes I dan 2 (nilai B/C);
- Memenuhi syarat, stakes 3 (nilai K1) dengan
catatan “K1” tidak dapat diubah menjadi nilai B/C;
- Tidak memenuhi syarat, stakes 4 (nilai K2) tidak
dapat diluluskan dengan pertimbangan karena kelainan kesehatan.
Pemeriksaan Psikologi
Serangkaian kegiatan yang meliputi
pengumpulan dan pengolahan data psikologi untuk mengungkap karakteristik
individu berdasarkan nilai dan persyaratan yang ditetapkan, dan Tes Psikologi
tingkat daerah dilaksanakan secara tertulis. Bagi pendaftar yang lulus Tingkat
Daerah, pelaksanaan Tes Psikologi di Tingkat Pusat dilaksanakan dengan metode
wawancara.
Ujian Psikologi (tingkat daerah),
meliputi aspek-aspek sebagai berikut :
- faktor kecerdasan
- kecerdasan umum;
- kemampuan praktis
- kemampuan verbal;
- kemampuan abstrak.
- faktor kepribadian
- prososial;
- pengendalian diri;
- penyesuaian diri;
- kepercayaan diri.
- faktor minat
- prosedural;
- pelayanan sosial;
- adil;
- kebenaran;
- demokratis;
- humanisme.
- sikap kerja
- kecepatan;
- daya tahan;
- ketelitian.
- Sistem Penilaian
nilai psikologi diwujudkan dalam skala 0
sampai 100 dengan kategori sebagai berikut
- 0 – 40 : Kurang sekali;
- 41 – 60 : Kurang;
- 61 – 80 : cukup;
- 81 – 100 : Baik.
nilai psikologi dinyatakan memenuhi
syarat (MS) adalah 61 ke atas, dan tidak memenuhi syarat (TMS) adalah 60 ke
bawah.
Pemeriksaan Uji
Akademik
Serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh
tim pemeriksa akademik terhadap pendaftar, untuk mengukur kondisi jasmani Calon
Taruna Akpol, Calon Siswa SIPSS dan Calon Siswa Brigadir.
Pemeriksaan Kesehatan
tahap 2
Prosedur Pemeriksaan Kesehatan tahap II
- Pemeriksaan foto Toraks;
- Pemeriksaan elektrokardiografi (EKG);
- Pemeriksaan Laboratorium :
- urine, meliputi :
- kejernihan;
- berat jenis (BJ);
- tingkat keasaman;
- leukosit;
- nitrit;
- protein;
- reduksi;
- urobilinogen;
- keton;
- bilirubin;
- eritrosit;
- sedimen;
- darah, meliputi :
- hemoglobin;
- leukosit;
- eritrosit;
- trombosit
- hematokrit;
- laju endap darah;
- hitung jenis;
- kimia darah, meliputi :
- serum glutamat piruvate transaminase (SGPT);
- gula darah puasa.
Sistem Penilaian
Sistem Penilaian untuk Pemeriksaan
Kesehatan tahap II berupa nilai kualitatif dan kuantiatif yaitu :
- Nilai B yaitu 70 sampai dengan 75
- Nilai C yaitu 60 sampai dengan 67
- Nilai K1 yaitu 55 sampai dengan 57
- Nilai K2 yaitu 50
- Memenuhi syarat (MS) stakes I dan 2 (nilai B/C);
- Memenuhi syarat, stakes 3 (nilai K1) dengan
catatan “K1” tidak dapat diubah menjadi nilai B/C;
- Tidak memenuhi syarat, stakes 4 (nilai K2) tidak
dapat diluluskan dengan pertimbangan karena kelainan kesehatan.
Uji Kemampuan Jasmani
& Pemeriksaan Anthropometri
Ujian kesamaptaan jasmani, materi yang
diujikan adalah kesamaptaan A, kesamaptaan B, renang dan anthropometri.
- Lari 12 menit
- peserta dibagi dalam beberapa kelompok
berdasarkan nomor urut ujian,
- selanjutnya kelompok pertama setelah melakukan
pemanasan, menuju garis start,
- kemudian kelompok berikutnya untuk persiapan dan
melakukan pemanasan, demikian seterusnya;
- starter merangkap timer (pemegang stop watch)
memberi aba-aba “bersedia, siap, ya” dan langsung menghidupkan stop
watch;
- setelah aba-aba “ya” peserta langsung lari
mengelilingi lapangan dengan arah berlawanan jarum jam mengikuti garis
lintasan selama 12 menit;
- petugas starter/timer mengumumkan melalui
pengeras suara bahwa waktu telah berjalan 2, 4, 6, 8, 10 menit serta pada
saat 10 detik terakhir memberikan hitungan mundur 10, 9, 8 dan seterusnya
sampai dengan hitungan 1 diakhiri dengan tanda peluit panjang;
- setelah petugas starter/timer meniup peluit
panjang, timer mengumumkan bahwa waktu sudah habis, agar peserta berhenti
melepaskan nomor dada dan berjalan berbalik arah menuju tempat
istirahat;
- koordinator kesamaptaan “A” (lari 12 menit)
memberikan peringatan/teguran kepada peserta yang masih melakukan lari
atau jalan apabila tanda waktu 12 menit telah dibunyikan
- Renang ;
- Peserta menggunakan gaya renang yang dikuasai
(bebas gaya).;
- Peserta yang Memenuhi Syarat (MS) :
- peserta menempuh jarak 25 meter;
- waktu yang ditempuh oleh peserta dengan Nilai
Batas Lulus 41 adalah untuk pria diatas 55 detik dan wanita diatas 60
detik.;
- Peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) :
- Peserta tidak mencapai jarak 25 meter;
- Mendapat nilai 0 (nol) karena tidak
melaksanakan ujian renang;
- Mendapatkan nilai dibawah nilai batas lulus.;
- Perlengkapan yang harus dibawa :
- pria dan wanita menggunakan pakaian renang
tidak boleh memakai perhiasan/benda yang mengganggu gerakan atau bagian
tubuh tidak boleh menggunakan kaca mata renang atau alat bantu lainnya
- pria menggunakan celana pendek warna hitam
sejenis celana renang;
- wanita menggunakan celana pendek dan pakaian
warna biru tua sejenis pakaian renang tanpa lengan.
- Pemeriksaan Anthropometri
- menentukan tipe tubuh (Somatotype)
- Endomorphic (gemuk);
- Mesomorphic (atletis / ideal);
- Ectomorphic (kurus).
- Pemeriksaan kelainan tubuh
- Kepala (miring kanan/kiri);
- Leher menjulur ke depan (Head Posture);
- Bahu kiri/kanan rendah (shoulder droop);
- Bahu kiri/kanan ke depan (shoulder thrust);
- Lekuk tulang punggung ke depan (lordosis);
- Lekuk tulang punggung ke belakang (kyphosis);
- Tulang belakang berbentuk S (scoliosis);
- Dada (pipih/ceking);
- Dada meruncing ke depan;
- Perut menonjol ke depan (abdominal ptosis);
- Tipe tubuh (gemuk/kurus);
- Pinggul (hip thrust);
- Keseimbangan Panggul;
- Lutut maju ke depan (knee thrust);
- Kaki ( X );
- Kaki (O);
- Arah telapak kaki;
- Telapak kaki datar (foot flat);
- Sikap;
- Cara Berjalan;
- Kelainan lain :
- mata juling;
- telinga lebar sebelah;
- gigi tonggos kelihatan;
- kulit, muka hitam/bercak-bercak;
- tangan bengkok;
- jari – jari tangan/kaki tidak dapat ditekuk.
Pemeriksaan
Penelusuran Mental Kepribadian
kegiatan penelusuran yang dilaksanakan
secara terus menerus oleh fungsi Paminal, dengan meneliti riwayat dan latar
belakang Calon, sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan
kelulusan/melanjutkan pendidikan/ menjalani dinas kepolisian
Pemeriksaan
Administrasi Akhir
Sidang Lulus Sementara
Tingkat Polda
Supervisi dari Pusat
Sidang Penetapan
Kelulusan Tingkat Daerah
Pengumuman peserta yang lulus tingkat
Daerah untuk dikirim mengikuti seleksi di tingkat pusat.
Seleksi Tingkat Pusat
Serangkaian kegiatan yang dilaksanakan
oleh Panitia Pusat, seleksi Tingkat Pusat hanya dilaksanakan oleh Calon Taruna
Akpol dan Calon Siswa SIPSS yang telah lulus tahapan Seleksi Tingkat Daerah.
Sedangkan Calon siswa Brigadir dan Tamtama hanya melaksanakan ujian seleksi
Tingkat Daerah.
Keterlibatan Instansi diluar Institusi
Polri sebagai tenaga outsourcing :
Pemeriksaan Administrasi :
- disdukcapil (dinas kependudukan dan catatan
sipil) --> pemeriksaan KTP dan KK
- Diknas (Pendidikan Nasional) --> pemeriksaan
keabsahan ijazah, raport
- BAN-PT (badan akreditasi nasional - Perguruan
Tinggi) --> pemeriksan keabsahan akreditasi Perguruan tinggi
Pemeriksaan Kesehatan :
- IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dalam rangka
mengawasi dan memeriksa kesehatan tahap 1 dan 2
- Laboratorium Kesehatan
- Pemeriksaan Psikologi Rik Psi melibatkan HIMPSI
(Himpunan Psikologi) dalam rangka mengawasi dan memeriksa Pemeriksaan
Psikologi
- Uji Akademik melibatkan Diknas setempat dalam
rangka menyusun naskah ujian akademik dan turut menyelenggarakan Uji
Akademik
- Uji Jasmani melibatkan Dispora setempat untuk
mengawasai dan menyelenggarakan uji Jasmani;
- PMK melibatkan melibatkan tokoh masyarakat, ketua
lingkungan setempat dan masyarakat;
- LSM untuk mengawasi seluruh kegiatan seleksi.
0 comments:
Post a Comment